Komisi III Diskusi RUU KUHP dengan Mahasiswa UMS

10-10-2018 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI TB. Soenmandjaja didampingi Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray dan Endang Maria Astuti menerima audiensi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).Foto :Jaka/Rni

 

Anggota Komisi III DPR RI TB. Soenmandjaja didampingi Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray dan Endang Maria Astuti menerima audiensi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tak kunjung tuntas dibahas menjadi topik utama diskusi.

 

“Kira-kira sudah 35 tahun, DPR  bersama pemerintah berusaha mengubah UU KUHP ini. Sudah banyak yang dikurangi terutama setelah bermunculan pidana-pidana khusus," jelas Soenmandjaja saat memimpin audiensi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (09/10/2018).

 

Pertemuan tersebut bertemakan “Studi Hukum Sebagai Sarana Mahasiswa dalam Mewujudkan Reformasi Hukum yang Berkeadilan”. Sebanyak 45 mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS mendatangi Komisi III DPR RI dibimbing oleh dua dosen pembimbingnya Iswanto dan Galang Taufani.

 

Menurut Soenmandjaja, RUU ini diusulkan oleh Presiden dan pemerintah. Sampai saat ini pemerintah sudah menyampaikan naskah akademik sampai dengan draf RUU, yang kemudian dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Namun hingga saat ini, diungkapkan Soenmandjaja, pada tiga kali masa sidang pembahasan RUU KUHP sedang mengalami stuck.

 

“Kita mengetahui bahwa setiap RUU dibahas bersama dengan DPR dan pemerintah, untuk mendapat persetujuan bersama. Kalau RUU dibahas, seluruh ahli-ahli dan guru besar, sampai ahli-ahli bahasa hadir. Baik bahasa Indonesia, bahasa hukum. Bahkan kami di DPR untuk meletakkan titik, koma, menunggu fatwa dari ahli bahasa,” ungkap legislator PKS itu. 

 

Di pihak lain, salah satu mahasiswa FH UMS Angkasa mengatakan, masyarakat dan para akademisi masih banyak yang melihat ada problem dalam KUHP. Ia ingin mengetahui sampai mana penyusunan RUU KUHP.

 

“RUU KUHP usianya hampir sama dengan negara ini, sampai tujuh kali pergantian Presiden, tapi RUU KUHP ini masih belum bisa disahkan. Janji pemerintah, pengesahan RUU KUHP pada 18 Agustus. Tapi tidak bisa menjadi kado dirgahayu Indonesia,” papar Angkasa, mahasiswa Semester 5 FH UMS itu. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...